PEMBENTUKAN
ORGANISASI SEKOLAH
MAJELIS
PEMBINA OSIS (MPO), MAJELIS PERWAKILAN KELAS (MPK),
DAN
PENGURUS OSIS
I.
Pendahuluan
Tujuan
nasional Indonesia, seperti yang tercantum pada Pembukaan Undang-undang Dasar 1945,
adalah melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial. Dan secara operasional diatur melalui Undang-Undang Nomor
20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pembangunan
Nasional dilaksanakan di dalam rangka pembangunan bangsa Indonesia seutuhnya
dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia. Pembangunan pendidikan merupakan
bagian dari Pembangunan Nasional. Di dalam garis-garis besar haluan Negara
ditetapkan bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila, bertujuan untuk
meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang maha Esa, kecerdasan dan
keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal
semangat kebangsaan dan cinta tanah air, agar dapat menumbuhkan manusia-manusia
pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung
jawab atas pembangunan bangsa.
Garis-garis Besar Haluan Negara juga
menegaskan bahwa generasi muda yang di dalamnya termasuk para siswa adalah
penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan nasional
yang berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar 1945. Mengingat tujuan
pendidikan dan pembinaan generasi muda yang ditetapkan baik di dalam Pembukaan
Undang-undang Dasar 1945 maupun di dalam garis-garis besar Haluan Negara amat
luas lingkupnya, maka diperlukan sekolah sebagai lingkungan pendidikan yang
merupakan jalur pendidikan formal yang sangat penting dan strategis bagi upaya
mewujudkan tujuan tersebut, baik melalui proses belajar mengajar maupun melalui
kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler.
Dengan
memperhatikan kondisi sekolah dan masyarakat dewasa ini yang umumnya masih
dalam taraf perkembangan, maka upaya pembinaan kesiswaan perlu diselenggarakan
untuk menunjang perwujudan sekolah sebagai Wawasan Wiyatamandala.
Berdasarkan
surat Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah nomor: 13090/CI.84
tanggal 1 Oktober 1984 perihal Wawasan Wiyatamandala sebagai sarana ketahanan
sekolah, maka dalam rangka usaha meningkatkan pembinaan ketahanan sekolah bagi
sekolah-sekolah di lingkungan pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
dan Menengah, Departemen pendidikan dan kebudayaan, mengeterapkan Wawasan
Wiyatamandala yang merupakan konsepsi yang mengandung anggapan-anggapan sebagai
berikut:
v
Sekolah merupakan wiyatamandala (lingkungan
pendidikan) sehingga tidak boleh digunakan untuk tujuan-tujuan di luar bidang
pendidikan.
v
Kepala sekolah mempunyai wewenang dan tanggung
jawab penuh untuk menyelenggarakan seluruh proses pendidikan dalam lingkungan
sekolahnya, yang harus berdasarkan Pancasila dan bertujuan untuk:
1.
Meningkatkan ketakwaan teradap Tuhan Yang Maha
Esa,
2.
Meningkatkan kecerdasan dan keterampilan,
3.
Mempertinggi budi pekerti,
4.
Memperkuat kepribadian,
5.
Mempertebal semangat kebangsaan dan cinta
tanah air.
v
Antara guru dengan orang tua siswa harus ada
saling pengertian dan kerja sama yang baik untuk mengemban tugas pendidikan.
v
Para guru, di dalam maupun di luar lingkungan
sekolah, harus senantiasa menjunjung tinggi martabat dan citra guru sebagai
manusia yang dapat digugu (dipercaya) dan ditiru, betapapun sulitnya keadaan
yang melingkunginya.
v
Sekolah harus bertumpu pada masyarakat
sekitarnya, namun harus mencegah masuknya sikap dan perbuatan yang sadar atau
tidak, dapat menimbulkan pertientangan antara kita sama kita.
Untuk
mengimplementasikan Wawasan Wiyatamandala perlu diciptakan suatu situasi dimana
siswa dapat menikmati suasana yang harmonis dan menimbulkan kecintaan terhadap
sekolahnya, sehingga proses belajar mengajar, kegiatan kokurikuler, dan
ekstrakurikuler dapat berlangsung dengan mantap. Upaya untuk mewujudkan Wawasan
Wiyatamandala antara lain dengan menciptakan sekolah sebagai masyarakat
belajar, pembinaan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), kegiatan kurikuler,
ko-kurikuler, dan ekstra-kurikuler, serta menciptakan suatu kondisi kemampuan
dan ketangguhan yakni memiliki tingkat keamanan, kebersihan, ketertiban,
keindahan, dan kekeluargaan yang mantap.
II.
Landasan
1
|
Landasan Idiil/ Konstituonal
|
:
|
Pancasila/ UUD 1945
|
2
|
Landasan Strategi
|
:
|
Ketetapan MPR No.IV/MPR/1978
|
3
|
Landasan Historis
|
:
|
Sumpah Pemuda/ Hari Pemuda 1928 dan
Semangat Juang 1945
|
4
|
Landasan Operasional
|
:
|
1. Undang-Undang
Republik Indonesia 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
2. Undang-Undang
No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Peraturan
Pemerintah No 19 Tahun 2005/32, Tahun 2013 /13 Tahun 2015 Tentang Standar
Nasional Pendidikan.
4. Permendiknas
34 Tahun 2006 Tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik.
5. Permendiknas
39 Th 2008 Tentang Materi Pembinaan Kesiswaan.
6. Peraturan
Pemerintah RI No 47 2008 Tentang Wajib Belajar.
7. Permendikbud
No 35 2010 Tentang Juknis Jabatan
Pungsional Guru Dan Pak.
8. Permenegpan
Rb No 16 Tahun 2019 Tentang Japung Guru.
|
III.
Tujuan
Setiap organisasi selalu memiliki tujuan yang
ingin dicapai, begitu pula dengan MPO, MPK dan OSIS ada beberapa tujuan yang
ingin dicapai, antara lain :
1.
Meningkatkan generasi penerus yang beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Memahami, menghargai lingkungan hidup dan nilai-nilai moral
dalam mengambil keputusan yang tepat.
3.
Membangun landasan kepribadian yang kuat dan menghargai HAM
dalam kontek kemajuan budaya bangsa
4.
Membangun, mengembangkan wawasan kebangsaan dan rasa cinta tanah
air dalam era globalisasi
5.
Memperdalam sikap sportif, jujur, disiplin, bertanggung jawab,
dan kerja sama secara mandiri, berpikir logis dan demokratis
6.
Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta menghargai karya
artistic, budaya dan intelektual
7.
Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani memantapkan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
8.
Menghimpun ide, pemikiran, bakat,
kreatifitas, serta minat para siswa ke dalam suatu wadah yang bebas dari berbagai
macam pengaruh negatif.
9. Meningkatkan
persatuan dan kesatuan antar anggota,
10. Membangun
rasa cinta tanah air dalam era globalisasi.
11. Membentuk
karakter siswa yang memiliki jiwa kepemimpinan.
IV.
Sasaran
Sasaran pembinaan dan
pengembangan siswa meliputi aspek-aspek sebagai berikut:
1. Pembinaan
Sikap
2. Pembinaan
Pengetahuan
3. Pembinaan
Ketrampilan
V.
Organisasi
Untuk merealisasikan dari
pembinaan kesiswaan, maka perlu dibentuk wadah untuk berorganisasi sebagai
berikut:
1. Majelis
Pembimbing OSIS (MPO)
2. Majelis
Perwakilan Kelas (MPK)
3. Pengurus
Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
VI. Penutup
Hal-hal yang belum diatur
akan ditetapkan dalam Majelis Perwakilan Kelas dan dalam rapat-rapat Perwakilan
Pengurus OSIS yang didampingi oleh Majelis Pembina OSIS.
Ketua MPK,
Ni Putu Sherinita Kasna Putri
NIS. 3154
|
Denpasar, 30 Oktober 2019
Ketua OSIS,
I Gede Aditya Dwijaya Putra
NIS. 3202
|
Mengetahui,
|
|
Waka. Bidang Kesiswaan
I Made Balik, S.Pd
NIP. 19681231 199702 1 021
|
Koor. Pembina OSIS
I Gusti Bagus Karnawa, BA
NIP. 19620202 198603 1 046
|
Menyetujui,
Kepala
SMP Negeri 11 Denpasar
Drs. I Putu Jaya, M.Psi
NIP. 19600810 198003 1 006
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar