Bali Simbar

Rabu, 22 April 2020

Landasan Pembentukan OSIS & MPK


PEMBENTUKAN ORGANISASI SEKOLAH
MAJELIS PEMBINA OSIS (MPO), MAJELIS PERWAKILAN KELAS (MPK),
DAN PENGURUS OSIS

I.         Pendahuluan
Tujuan nasional Indonesia, seperti yang tercantum pada Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, adalah melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dan secara operasional diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pembangunan Nasional dilaksanakan di dalam rangka pembangunan bangsa Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia. Pembangunan pendidikan merupakan bagian dari Pembangunan Nasional. Di dalam garis-garis besar haluan Negara ditetapkan bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila, bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang maha Esa, kecerdasan dan keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air, agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
Garis-garis Besar Haluan Negara juga menegaskan bahwa generasi muda yang di dalamnya termasuk para siswa adalah penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan nasional yang berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar 1945. Mengingat tujuan pendidikan dan pembinaan generasi muda yang ditetapkan baik di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 maupun di dalam garis-garis besar Haluan Negara amat luas lingkupnya, maka diperlukan sekolah sebagai lingkungan pendidikan yang merupakan jalur pendidikan formal yang sangat penting dan strategis bagi upaya mewujudkan tujuan tersebut, baik melalui proses belajar mengajar maupun melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler.
Dengan memperhatikan kondisi sekolah dan masyarakat dewasa ini yang umumnya masih dalam taraf perkembangan, maka upaya pembinaan kesiswaan perlu diselenggarakan untuk menunjang perwujudan sekolah sebagai Wawasan Wiyatamandala.
Berdasarkan surat Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah nomor: 13090/CI.84 tanggal 1 Oktober 1984 perihal Wawasan Wiyatamandala sebagai sarana ketahanan sekolah, maka dalam rangka usaha meningkatkan pembinaan ketahanan sekolah bagi sekolah-sekolah di lingkungan pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen pendidikan dan kebudayaan, mengeterapkan Wawasan Wiyatamandala yang merupakan konsepsi yang mengandung anggapan-anggapan sebagai berikut:
v  Sekolah merupakan wiyatamandala (lingkungan pendidikan) sehingga tidak boleh digunakan untuk tujuan-tujuan di luar bidang pendidikan.
v  Kepala sekolah mempunyai wewenang dan tanggung jawab penuh untuk menyelenggarakan seluruh proses pendidikan dalam lingkungan sekolahnya, yang harus berdasarkan Pancasila dan bertujuan untuk:
1.      Meningkatkan ketakwaan teradap Tuhan Yang Maha Esa,
2.      Meningkatkan kecerdasan dan keterampilan,
3.      Mempertinggi budi pekerti,
4.      Memperkuat kepribadian,
5.      Mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
v  Antara guru dengan orang tua siswa harus ada saling pengertian dan kerja sama yang baik untuk mengemban tugas pendidikan.
v  Para guru, di dalam maupun di luar lingkungan sekolah, harus senantiasa menjunjung tinggi martabat dan citra guru sebagai manusia yang dapat digugu (dipercaya) dan ditiru, betapapun sulitnya keadaan yang melingkunginya.
v  Sekolah harus bertumpu pada masyarakat sekitarnya, namun harus mencegah masuknya sikap dan perbuatan yang sadar atau tidak, dapat menimbulkan pertientangan antara kita sama kita.
Untuk mengimplementasikan Wawasan Wiyatamandala perlu diciptakan suatu situasi dimana siswa dapat menikmati suasana yang harmonis dan menimbulkan kecintaan terhadap sekolahnya, sehingga proses belajar mengajar, kegiatan kokurikuler, dan ekstrakurikuler dapat berlangsung dengan mantap. Upaya untuk mewujudkan Wawasan Wiyatamandala antara lain dengan menciptakan sekolah sebagai masyarakat belajar, pembinaan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), kegiatan kurikuler, ko-kurikuler, dan ekstra-kurikuler, serta menciptakan suatu kondisi kemampuan dan ketangguhan yakni memiliki tingkat keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, dan kekeluargaan yang mantap.

II.      Landasan
1
Landasan Idiil/ Konstituonal
:
Pancasila/ UUD 1945
2
Landasan Strategi
:
Ketetapan MPR No.IV/MPR/1978
3
Landasan Historis
:
Sumpah Pemuda/ Hari Pemuda 1928 dan Semangat Juang 1945
4
Landasan Operasional
:
1.      Undang-Undang Republik Indonesia 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
2.      Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3.      Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005/32, Tahun 2013 /13 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
4.      Permendiknas 34 Tahun 2006 Tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik.
5.      Permendiknas 39 Th 2008 Tentang Materi Pembinaan Kesiswaan.
6.      Peraturan Pemerintah RI No 47 2008 Tentang Wajib Belajar.
7.      Permendikbud No 35 2010 Tentang Juknis  Jabatan Pungsional Guru Dan Pak.
8.      Permenegpan Rb No 16 Tahun 2019 Tentang Japung Guru.

III.   Tujuan
Setiap organisasi selalu memiliki tujuan yang ingin dicapai, begitu pula dengan MPO, MPK dan OSIS ada beberapa tujuan yang ingin dicapai, antara lain :
1.     Meningkatkan generasi penerus yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.     Memahami, menghargai lingkungan hidup dan nilai-nilai moral dalam mengambil keputusan yang tepat.
3.     Membangun landasan kepribadian yang kuat dan menghargai HAM dalam kontek kemajuan budaya bangsa
4.     Membangun, mengembangkan wawasan kebangsaan dan rasa cinta tanah air dalam era globalisasi
5.     Memperdalam sikap sportif, jujur, disiplin, bertanggung jawab, dan kerja sama secara mandiri, berpikir logis dan demokratis
6.     Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta menghargai karya artistic, budaya dan intelektual
7.     Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani memantapkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
8.      Menghimpun ide, pemikiran, bakat, kreatifitas, serta minat para siswa ke dalam suatu wadah yang bebas dari berbagai macam pengaruh negatif.
9.      Meningkatkan persatuan dan kesatuan antar anggota,
10.  Membangun rasa cinta tanah air dalam era globalisasi.
11.  Membentuk karakter siswa yang memiliki jiwa kepemimpinan.

IV.   Sasaran
Sasaran pembinaan dan pengembangan siswa meliputi aspek-aspek sebagai berikut:
1.      Pembinaan Sikap
2.      Pembinaan Pengetahuan
3.      Pembinaan Ketrampilan

V.      Organisasi
Untuk merealisasikan dari pembinaan kesiswaan, maka perlu dibentuk wadah untuk berorganisasi sebagai berikut:
1.      Majelis Pembimbing OSIS                                   (MPO)
2.      Majelis Perwakilan Kelas                                     (MPK)
3.      Pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah            (OSIS)
  
VI.   Penutup
Hal-hal yang belum diatur akan ditetapkan dalam Majelis Perwakilan Kelas dan dalam rapat-rapat Perwakilan Pengurus OSIS yang didampingi oleh Majelis Pembina OSIS.



Ketua MPK,



Ni Putu Sherinita Kasna Putri
NIS. 3154
Denpasar, 30 Oktober 2019
Ketua OSIS,



I Gede Aditya Dwijaya Putra
NIS. 3202

Mengetahui,
Waka. Bidang Kesiswaan



I Made Balik, S.Pd
NIP. 19681231 199702 1 021
Koor. Pembina OSIS



I Gusti Bagus Karnawa, BA
NIP. 19620202 198603 1 046

Menyetujui,
Kepala SMP Negeri 11 Denpasar



Drs. I Putu Jaya, M.Psi
NIP. 19600810 198003 1 006

Tidak ada komentar:

Posting Komentar