PERATURAN
DAN TATA TERTIB SISWA
SMP NEGERI
11 DENPASAR
I.
PERILAKU SISWA DI DALAM LINGKUNGAN SEKOLAH
1. Semua
siswa sudah siap di sekolah 10 menit sebelum pelajaran dimulai.
2. Siswa
yang mendapat tugas piket
dalam pelaksanaan 9 K harus membersihkan kelasnya 15 menit sebelum pelajaran
dimulai.
3. Siswa
yang terlambat datang, akan diberikan sanksi oleh guru piket, Pembina OSIS,
Kesiswaan, guru BK maupun kepala Sekolah.
4. Sebelum
pelajaran dimulai semua siswa harus melakukan sembahyang Trisandya dan berdoa sesuai dengan
keyakinannya masing- masing
bagi yang non Hindu.
5. Sewaktu
Bapak / Ibu guru masuk kelas, siswa harus mengucapkan salam panganjali Om Swastyastu.
6. Apabila
5 menit sesudah tanda dimulainya pelajaran guru belum juga masuk kelas, maka
salah satu pengurus kelas wajib menanyakan pada guru piket.
7. Apabila
guru berhalangan hadir mengajar, maka semua siswa belajar sendiri di kelas,
diisi oleh guru BK atau
belajar di perpustakaan.
8. Semua
siswa yang membawa sepeda begitu memasuki halaman sekolah sepedanya dituntun
dan memarkirkannya dengan rapi di tempat parkir yang telah disediakan.
II.
HAK–HAK SISWA
1. Siswa
berhak mendapat pelajaran yang sebaik-baiknya selama tidak melanggar peraturan
tata tertib sekolah.
2. Siswa
berhak mendapatkan perlakuan yang sama dari sekolah.
3. Siswa
berhak memanfaatkan sarana dan prasarana yang dimiliki sekolah, selama tidak
melanggar peraturan dan tata tertib sekolah.
4. Siswa
berhak menyampaikan pendapat atau saran dalam usaha menuju sukses pelaksanaan
pendidikan di SMP Negeri 11
Denpasar, melalui:
a. Pengurus
OSIS atau MPK.
b. Melalui Wali
Kelas
c. Melalui
Waka. Urusan Kesiswaan.
III.
KEWAJIBAN SISWA
1. Taat
pada Pancasila dan UUD 1945.
2. Hormat
kepada seluruh guru, pegawai, kepala sekolah dan semua siswa.
3. Menjaga
nama baik sekolah, guru, pegawai, kepala sekolah dan siswa itu sendiri di dalam
maupun di luar sekolah.
4. Menaati
dan melaksanakan peraturan dan tata tertib yang berlaku di sekolah.
5. Bertanggung
jawab dalam pelaksaan 9K (Kebersihan, Keindahan, Keamanan, Ketertiban,
Kerindangan, Kekeluargaan, Kesehatan Keterbukaan dan Keteladanan).
6. Siswa
yang tidak masuk sekolah harus mengirim surat pemberitahuan yang di ketahui
oleh orang tua / wali siswa.
7. Siswa
yang tidak masuk karena sakit (lebih dari 1 hari), surat pemberitahuannya harus
di lengkapi dengan surat keterangan dokter.
8. Tiap
kelas diwajibkan memilih pengurus kelas dalam kurun waktu 2 semester terdiri
dari:
a.
Ketua kelas.
b.
Wakil ketua kelas
c.
Sekretaris kelas.
d.
Wakil sekretaris
e.
Bendahara kelas.
f.
Wakil bendahara kelas
g.
Petugas 9 K (piket kelas).
9.
Pengurus kelas wajib menyetorkan jurnal kegiatan
belajar mengajar harian, setiap hari sabtu (efektif) jam pelajaran terakhir
pada pegawai Tata Usaha bidang kesiswaan.
10.
Apabila terjadi masalah diantara sesama siswa yang
tidak dapat dipecahkan sendiri, harus segera melapor kepada wali kelas atau guru BP/BK atau urusan kesiswaan
ataupun kepala sekolah.
11.
Mengikuti upacara bendera setiap hari Senin dan
hari-hari penting lainnya, serta menjaga agar pelaksanaan upacara bendera
berjalan aman, tertib, khidmat, dan lancar.
12.
Berpakaian seragam sekolah sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh sekolah (lengkap dengan atributnya).
13.
Berpakaian yang beridentitaskan sekolah pada saat memasuki
halaman sekolah dan saat melakukan kegiatan pembelajaran.
14.
Pengadaan pakaian seragam sekolah ditetapkan oleh
sekolah.
15.
Wajib memilih salah satu kegiatan ekstrakurikuler.
16.
Turut berperan secara aktif dalam kegiatan OSIS dan
kegiatan lain yang di laksanakan oleh sekolah.
17.
Membersihkan dan menata ruang belajar serta lingkungan
sekitar kelasnya masing-masing sebelum pelajaran di mulai.
18.
Selalu belajar giat dan tekun, rajin membaca dan mampu
memanfaatkan waktu luang dengan kegiatan yang bermanfaat, baik di lingkungan
sekolah maupun di luar sekolah.
19.
Wajib mengikuti lomba kebersihan, kerapian, dan
keindahan maupun kelengkapan sarana kelas
IV.
PERIHAL BERPAKAIAN DAN BERHIAS
1.
Pakaian Siswa
1.1.
Celana pendek
dan baju (untuk putra) dengan mode di tentukan oleh sekolah: memudahkan bagi
segala gerakan (tidak ketat dan tidak terlalu longgar juga tidak terlalu panjang atau pendek, 5 Cm di atas lutut).
1.2.
Rok dan baju (untuk putri) dengan mode ditentukan oleh
sekolah: Tidak ketat dan tidak terlalu pendek (kurang lebih 5 cm di bawah
lutut).
1.3.
Berpakaian adat untuk putra menggunakan udeng, saput, kain
(kamben) dengan menggunakan baju endek atau menggunakan kemeja safari, koko
(dilarang menggunakan baju kaos oblong atau berkerah).
1.4.
Berpakaian adat untuk putri menggunakan selendang, kain
(kamben) dengan menggunakan baju endek atau menggunakan kebaya (dilarang
menggunakan kebaya lengan pendek)
2.
Sepatu dan kaos kaki hari Senin-Kamis menggunakan
sepatu hitam polos (tetapi bukan fantopel) dan kaos kaki warna putih polos
3.
Sepatu dan kaos kaki hari Jumat menggunakan sepatu
hitam polos (tetapi bukan fantopel) dan kaos kaki warna hitam polos
4.
Bagi siswa yang terjadwalkan mengikuti kegiatan
kepramukaan pada hari Sabtu menggunakan sepatu hitam polos (tetapi bukan
fantopel) dan kaos kaki warna hitam polos dengan atribut pramuka lengkap
seperti kacu, baret atau topi, tongkat, dan kelengkapan lainnya.
5.
Bagi siswa yang tidak terjadwalkan mengikuti kegiatan
kepramukaan pada hari Sabtu menggunakan sepatu olahraga (kets) dan kaos kaki
warna hitam polos
6.
Baju
harus dimasukkan sehingga kelihatan rapi.
7.
Warna dan bahan pakaian ditetapkan oleh sekolah.
8.
Pakaian olahraga ditetapkan oleh sekolah.
9.
Pakian seragam yang digunakan:
a.
Hari senin dan selasa atas putih dibawah biru lengkap
dengan dasi dan atribut lainnya,
b.
Hari Rabu baju endek biru celana pendek / rok biru,
c.
Hari Kamis pakaian adat Bali (boleh menggunakan baju
endek biru),
d.
Hari Jumat pakian endek merah celana pendek / rok
hitam,
e.
Hari Sabtu pakian Pramuka bagi siswa yang mengikuti
kegiatan kepramukaan dan pakaian olahraga bagi siswa yang yang tidak mengikuti
kegiatan kepramukaan.
f.
Hari Purnama dan Tilem menggunakan pakaian adat Bali.
10.
Seluruh siswa baik putra maupun putri wajib menggunakan
baju kaos dalam (singlet) warna putih.
11.
Pemakaian perhiasan dan alat-alat kecantikan harus
menunjukan kesederhanaan dan tidak berlebihan.
12.
Rambut siswa putra harus disisir rapi dengan bagian
pinggir tidak melewati telinga, tidak dicukur punkrock, mobak atau bentuk
cukuran yang aneh lainnya.
13.
Rambut siswa putri harus disisir rapi dengan dijalin dua dan ditata rapi dengan
memakai pita sesuai dengan harinya.
V.
LARANGAN-LARANGAN
1.
Dilarang meninggalkan pelajaran selama kegiatan sekolah
berlangsung, kecuali mendapat ijin dari guru yang mengajar dan melapor pada
guru piket.
2.
Dilarang berkelahi atau main hakim sendiri jika ada
persoalan sesama siswa.
3.
Dilarang menerima tamu pada jam pelajaran berlangsung
kecuali ada ijin dari pihak sekolah.
4.
Dilarang mengganggu jalannya pelajaran baik di kelasnya
sendiri maupun kelas yang lain.
5.
Dilarang membawa sepeda motor ke sekolah.
6.
Siswa dilarang merokok, dan ngevape.
7.
Dilarang memperingati hari ulang tahun pribadi di
sekolah.
8.
Dilarang corat-coret dalam bentuk gambar atau tulisan
serta perbuatan lainnya yang bersifat merusak pandangan, seperti pada papan
pengumuman, papan tulis, bangku, meja, jendela, pintu, tembok, buku-buku dan
alat-alat lainnya yang ada di lingkungan sekolah, yang menjadi milik sekolah.
9.
Dilarang pindah pilihan ekstrakurikuler dalam semester
yang sedang berjalan.
10.
Dilarang membawa senjata tajam atau barang-barang
lainnya yang tidak ada hubungannya dengan perlengkapan belajar, seperti
petasan, miras, serta obat-obat terlarang lainnya.
11.
Dilarang mengambil alat-alat dan bahan yang menjadi
milik sekolah.
12.
Siswa dilarang melakukan sesuatu yang dapat mencemarkan
atau merusak nama baik sekolah.
13.
Siswa tidak boleh bertato.
14.
Dilarang membawa, memamerkan dan mengedarkan gambar-gambar
porno serta stiker-stiker porno dan sara.
15.
Siswa dilarang mewarnai rambut dengan jenis cat rambut
atau semir.
16.
Siswa putra
dilarang menggunakan anting-anting atau aksesoris lainnya yang tidak ada hubungannya
dengan pelajaran.
17.
Tidak boleh
menghidupkan HP di dalam kelas pada saat pelajaran berlangsung.
18.
Tidak boleh
membawa Tip X ke sekolah.
19.
Jika menghidupkan
/ membunyikan HP di dalam kelas maka
HP-nya akan disita oleh guru
yang mengajar saat itu dan hanya diambil oleh orang tuanya.
20.
Jika merusak atau membuat rusak barang-barang milik
sekolah harus diganti oleh yang merusak.
21.
Dilarang membuang sampah sembarangan demi terciptanya
sekolah yang bersih dan asri.
VI.
SANKSI – SANKSI / PROSES PEMBINAAN
Siswa yang melanggar peraturan dan tata tertib
akan dikenakan sanksi dengan tahapan sebagai berikut :
1.
Teguran pada siswa yang bersangkutan baik lisan maupun
tulisan .
2.
Panggilan kepada orang tua (pemberitahuan kepada orang
tua/wali)
3. Panggilan
orang tua untuk di sidangkan / sidang kasus (yang terdiri dari orang tua, wali
kelas, guru BK waka kesiswaan
dan kepala sekolah).
4.
Siswa bersangkutan di kembalikan kepada orang tuanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar