ANGGARAN
DASAR (AD) OSIS DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
ORGANISASI
SISWA INTRA SEKOLAH (OSIS)
SEKOLAH
MENENGAH PERTAMA (SMP) 11 DENPASAR
PEMBUKAAN
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Sekolah sebagai wiyatamandala adalah suatu lembaga pendidikan yang
didalamnya terdapat masyarakat belajar dan mengajar secara berjenjang dan
berkesinambungan, yang terdiri dari kepala sekolah, staf, dewan guru,
pegawai/karyawan sebagai perangkat pengelola pendidikan dan para siswa sebagai
peserta didik. Setiap sekolah mempunyai organisasi kesiswaan sebagai salah satu
dari empat jalur pembinaan kesiswaan sangat berperan penting dalam pengembangan
serta pembinaan siswa.
Dengan adanya suatu wadah organisasi kesiswaan akan diperoleh
kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional yang berbekal dengan
nilai-nilai ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, ketrampilan, kepemimpinan,
kesegaran jasmani, kreativitas, patriotisme, idealisme, kepribadian dan budi pekerti
luhur. Organiasi Siswa Intra Sekolah merupakan wadah organisasi kesiswaan di
sekolah untuk mencapai tujuan pembinaan dan pengembangan kesiswaan.
Melalui organisasi kesiswaan itu pula dapat berfungsi sebagai
motivator para siswa untuk melakukan kegiatan bersama dalam mencapai tujuan
bersama dengan menyesuaikan dan memenuhi kebutuhan yang diharapkan yaitu
menghadapi perubahan, memiliki daya tangkal terhadap ancaman, memanfaatkan
peluang dan perubahan, sehingga memberikan kepuasan bagi anggotanya.
Organisasi kesiswaan tersebut bersifat intelek dengan menggerakkan
sumber daya internal dan mampu beradaptasi terhadap faktor eksternal, sehingga
secara preventif organisasi kesiswaan tersebut mengamankan sekolah dari
segala ancaman yang berasal dari dalam maupun dari luar. Pembentukan OSIS ini
merupakan bentuk realisasi dari Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978,
yang antara lain memuat strategi pembinaan dan pengembangan generasi muda dan
Keputusan Mendikbud Nomor 0323/U/1978, tentang pola dasar pembinaan dan pengembangan
generasi muda.
Organisasi Siswa Intra Sekolah ini
disusun dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut:
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan
Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan
1. Organisasi ini bernama Organisasi
Siswa Intra SMP Negeri 11 Denpasar Kecamatan Denpasar Selatan Kota
Denpasar Provinsi Bali Indonesia, yang selanjutnya disebut OSIS SMP
Negeri 11 Denpasar.
2. Organisasi ini didirikan untuk waktu
yang tidak ditentukan.
3. OSIS SMP
Negeri 11 Denpasar
berkedudukan di SMP Negeri 11 Denpasar Kecamatan Denpasar Selatan Kota
Denpasar Provinsi Bali Indonesia. Dengan alamat di Jalan
Tukad Punggawa No. 14 Serangan Denpasar Selatan.
BAB II
DASAR, ASAS, SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 2
Dasar dan Asas
Dasar dan Asas
1. Organisasi ini berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Organisasi ini berasaskan
kekeluargaan dan kegotong-royongan.
Pasal 3
Sifat Organisasi
Organisasi
ini bersifat intra sekolah dan merupakan satu-satunya wadah yang menampung
kegiatan-kegiatan ekstra kurikuler sekolah yang menunjang kurikulum, dan sah
mewakili siswa dari SMP Negeri 11 Denpasar Kecamatan Denpasar
Selatan Kota Denpasar Provinsi Bali Indonesia.
Pasal 4
Tujuan
Tujuan
1. Mempersiapkan siswa kader penerus
perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dengan memberikan bekal
keterampilan, kepemimpinan, kesegaran jasmani, daya kreasi, patriotisme,
kepribadian dan budi pekerti luhur serta bekal ilmu keagamaan.
2. Membangun siswa SMP Negeri 11
Denpasar Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar Provinsi Bali
Indonesia yang mandiri, professional dan kompeten dalam rangka mewujudkan
pembangunan manusia Indonesia yang unggul menuju Indonesia Maju serta masyarakatnya
adil dan sejahtera dengan siswanya berkaraktar akhlak mulia.
3. Melibatkan
siswa dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara serta pelaksanaan Pembangunan
Nasional.
4. Membina
siswa berorganisasi untuk pengembangan kepemimpinan.
BAB III
BENTUK, LAMBANG, KEANGGOTAAN DAN KEUANGAN
Pasal 5
Bentuk Organisasi
Organisasi
ini berbentuk kesatuan.
Pasal 6
Lambang
Lambang
Lambang OSIS bersifat nasional dan
digunakan bersama-sama dengan lambang sekolah.
Pasal 7
Keanggotaan
Keanggotaan
1. Anggota organisasi ini adalah siswa SMP
Negeri 11 Denpasar Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar Provinsi Bali
Indonesia.
2. Keanggotaan berakhir apabila sudah
tidak lagi menjadi siswa SMP Negeri 11 Denpasar Kecamatan Denpasar
Selatan Kota Denpasar Provinsi Bali Indonesia, pindah sekolah, dinyatakan lulus
secara akademis atau meninggal dunia.
Pasal 8
Keuangan
Keuangan
Keuangan
organisasi ini diperoleh dari:
1. Dana Kesiswaan SMP Negeri 11
Denpasar Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar Provinsi Bali
Indonesia.
2. Sumbangan yang tidak mengikat.
3. Hasil dari usaha-usaha lain yang sah.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 9
Hak Anggota
Hak Anggota OSIS, yakni:
1.
Mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan bakat, minat,
dan kemampuannya.
2.
Memilih dan dipilih sebagai perwakilan kelas atau pengurus OSIS.
3.
Berbicara secara lisan maupun tulisan.
4.
Bebas mengeluarkan pendapat.
Pasal 10
Kewajiban Anggota
Kewajiban Anggota
Kewajiban
anggota OSIS, yakni:
1.
Menyusun dan melaksanakan program kerja sesuai dengan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS.
2.
Selalu menjungjung tinggi nama baik, kehormatan, dan martabat
sekolahnya.
3.
Kepemimpinan pengurus OSIS bersifat kolektif.
4.
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada rapat perwakilan
kelas pada akhir masa jabatannya.
5.
Selalu bekonsultasi dengan Pembina.
6.
Mematuhi peraturan dan tata tertib sekolah (Tata Tertib Sekolah
akan dilampirkan pada AD/ART ini).
7.
Memelihara sarana dan prasarana serta keamanan, kebersihan,
ketertiban, keindahan, dan kekeluargaan di sekolah.
BAB V
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 11
Perangkat Organisasi
Perangkat
Organisasi terdiri dari:
1. Musyawarah Perwakilan Kelas,
selanjutnya disingkat MPK.
2. Pengurus Organisasi Siswa Intra
Sekolah selanjutnya disingkat OSIS.
3. Majelis Pembina OSIS, selanjutnya disingkat
MPO.
Pasal 12
Majelis Perwakilan Kelas
1. Anggota-anggota MPK merupakan
perwakilan kelas, sehingga setiap kelas memiliki wakilnya yang duduk di dalam
MPK.
2. Sebelum sah menjadi anggota MPK,
setiap anggota harus mengucapkan sumpah dan janji secara sungguh-sungguh di
hadapan Kepala Sekolah atau di hadapan pejabat yang ditunjuk atau diberi
kekuasaan oleh Kepala Sekolah untuk mengambil sumpah dan janji.
3. Perumusan bunyi sumpah dan janji
diatur tersendiri secara nasional.
4. MPK disahkan oleh Kepala Sekolah.
5. MPK bersama OSIS menetapkan Anggaran
Rumah Tangga (ART) serta Garis Besar Program Kerja OSIS di sekolah dan disahkan
oleh Kepala Sekolah.
6. MPK bersama OSIS dapat saling
bekerjasama untuk menyukseskan kegiatan yang telah ditentukan.
7. MPK bertanggung jawab kepada Kepala
Sekolah.
Pasal 13
Kepengurusan OSIS
1. OSIS dipimpin oleh seorang Ketua
yang dibantu oleh 3 Wakil ketua, 2 Sekretaris, 2 Bendahara serta 10 Koordinator
Bidang Kerja.
2. Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara
serta Koordinator Bidang dan anggota-anggotanya adalah siswa SMP Negeri
11 Denpasar Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar Provinsi Bali
Indonesia yang duduk di kelas VII dan VIII.
3. Ketua OSIS dipilih berdasarkan pengamatan
kinerjanya ketika menjadi OSIS oleh Pembina, MPK dan Pengurus Inti OSIS yang
nantinya akan disetujui oleh seluruh pengurus OSIS SMP Negeri 11
Denpasar Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar Provinsi Bali
Indonesia.
4. Wakil Ketua OSIS, Sekretaris, dan Bendahara
dipilih langsung oleh Ketua OSIS untuk membantu menjalankan program kerja OSIS.
5. Pengurus OSIS bertanggung jawab
kepada MPK dalam Sidang Pleno MPK atau suatu musyawarah yang dilakukan oleh
MPK, dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
6. Ketua OSIS secara tidak langsung
duduk di dalam Komite Sekolah sebagai perwakilan dari siswa dengan surat
ketetapan Kepala Sekolah.
Pasal 14
Tugas Pengurus OSIS
1. Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara
OSIS bekerja menurut AD / ART.
2. Dalam melaksanakan kewajibannya Ketua,
Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara OSIS dibantu oleh para pengurus OSIS
lainnya yang tersusun dalam bidang-bidang kegiatan yang sudah ditetapkan oleh
Kepala Sekolah.
3. Pengurus OSIS memegang jabatan
selama satu tahun.
4. Pengurus OSIS dapat diberhentikan
apabila tidak bisa melaksanakan kewajibannya sebagai pengurus OSIS oleh Ketua
berdasarkan rapat MPK dan atas persetujuan Pembina OSIS.
5. Ketua OSIS dapat mengangkat para
pembantunya berdasarkan rapat MPK dan atas persetujuan Pembina OSIS.
6. Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan
Bendahara menetapkan petunjuk pelaksanaan untuk menjalankan tugas dan kewajiban
serta peraturan sebagaimana mestinya.
7. Didalam melaksanakan tugasnya,
Pengurus OSIS dapat bekerjasama dengan MPK atau orang-orang yang dianggap
berkompeten.
Pasal 15
Majelis Pembina OSIS
1. Majelis Pembina OSIS merupakan badan
pembimbing OSIS yang beranggotakan guru-guru yang telah ditetapkan dan disahkan
oleh Kepala Sekolah.
2. Majelis Pembina OSIS
dipimpin/diketuai oleh Kepala Sekolah.
3. Majelis Pembina OSIS wajib memberikan
bimbingan secara terus-menerus kepada OSIS dalam melaksanakan tugasnya.
Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan
Anggaran Dasar OSIS SMP Negeri 11 Denpasar Kecamatan Denpasar
Selatan Kota Denpasar Provinsi Bali Indonesia hanya dapat dilakukan oleh Sidang
Pleno SMP Negeri 11 Denpasar Kecamatan Denpasar Selatan Kota
Denpasar Provinsi Bali Indonesia
BAB VI
MASA JABATAN
Pasal 17
Masa Jabatan MPO, MPK DAN PENGURUS OSIS
Pembina OSIS, MPK, dan Pengurus OSIS menjabat selama
1 Tahun.
Pasal 18
Penggantian dan Pemberhentian OSIS
1. Jika Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris,
dan Bendahara OSIS meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melakukan
kewajibannya di dalam masa jabatannya, maka ia diganti oleh anggota pengurus
OSIS lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
2. Jika ketua OSIS tidak melaksanakan
tugas dan kewajiban serta merusak nama organisasi OSIS maka ia berhak
digantikan oleh Wakil Ketua OSIS dengan persetujuan dari MPK dan Pembina OSIS
3. Jika salah satu pengurus inti OSIS
tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban serta merusak nama organisasi OSIS,
Ketua OSIS berhak menunjuk salah satu pengurus OSIS lain untuk mengisi
kekosongan tersebut yang disetujui oleh ketua MPK dan Pembina OSIS.
4. Pengurus OSIS diberhentikan apabila meninggal
dunia, pindah sekolah, melanggar norma-norma yang ada, serta melanggar tata
tertib sekolah.
5. Apabila dibutuhkan, untuk
penggantian pengurus OSIS yang berhenti, Pengurus Inti OSIS berhak mengusulkan nama
siswa yang bersedia menjadi pengurus OSIS melalui test seleksi dan nantinya
akan disetujui oleh MPK dan Pembina OSIS serta ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
Pasal 19
Janji OSIS
Sebelum
memangku jabatan Kepengurusan OSIS, terlebih dahulu wajib mengucapkan janji OSIS
dengan sunguh-sungguh dengan tuntunan dari Kepala Sekolah selaku Ketua Majelis
Pembina OSIS di hadapan seluruh siswa SMP Negeri 11 Denpasar Kecamatan
Denpasar Selatan Kota Denpasar Provinsi Bali Indonesia sebagai berikut:
Janji
OSIS;
Dengan
rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Kami
berjanji :
- Bertaqwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- Mentaati
tata tertib sekolah dan menjadi pelopor dalam penegakan ketertiban sekolah
- Menjunjung
tinggi nama baik almamater SMP Negeri 11 Denpasar dengan prestasi dan
akhlak mulia
- Rela
meluangkan waktu, pikiran dan tenaga untuk kepentingan OSIS SMP Negeri 11
Denpasar
Semoga
Tuhan Yang Maha Esa merestui janji kami.
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran
Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan lainnya yang
sah serta merupakan kebijaksanaan umum OSIS SMP Negeri 11 Denpasar Kecamatan
Denpasar Selatan Kota Denpasar Provinsi Bali Indonesia.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota OSIS adalah siswa SMP
Negeri 11 Denpasar Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar Provinsi Bali
Indonesia yang dipilih melalui seleksi dari Pembina OSIS, MPK dan Pengurus Inti
OSIS.
Pasal 2
Syarat-Syarat
Keanggotaan
1. Siswa SMP Negeri 11 Denpasar Kecamatan
Denpasar Selatan Kota Denpasar Provinsi Bali Indonesia yang aktif.
2. Bersedia mentaati AD/ART dan
kebijaksanaan organisasi.
Pasal 3
Masa Keanggotaan
1. Masa keanggotaan OSIS adalah sejak
dilantik.
2. Masa keanggotaan berakhir apabila :
a. Meninggal dunia.
b. Dinyatakan lulus secara akademis.
c. Meminta berhenti atas dasar kehendak
sendiri.
d. Diberhentikan pengurus karena
melakukan tindakan yang merugikan atau merusak nama baik OSIS.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 4
Sidang Pleno
1. Sidang Pleno memegang kekuasaan
tertinggi organisasi.
2. Sidang Pleno diadakan 1 tahun dua
kali.
3. Sidang Pleno istimewa diadakan
apabila terdapat kebijakan organisasi dinilai tidak dapat berjalan sebagaimana
mestinya.
Pasal 5
Wewenang Sidang Pleno
Wewenang Sidang Pleno
1. Menetapkan dari atau mengadakan
perubahan AD/ART, dan Garis Besar Program Kerja (GBPK).
2. Menilai pertanggung jawaban
pengurus.
3. Menetapkan Pemilihan Umum Ketua
OSIS.
4. Menetapkan kebijakan-kebijakan
organisasi lainnya.
Pasal 6
Tata Tertib Sidang Pleno
1. Peserta terdiri dari Pengurus OSIS,
Majelis Pembina OSIS (MPO), Majelis Perwakilan Kelas (MPK).
2. Pengurus bertanggung jawab atas
dasar penyelenggaraan Sidang Pleno.
3. Pimpinan Sidang Pleno yang berbentuk
presidium dipilih dari dan oleh peserta.
4. Sebelum presidium terbentuk pimpinan
sidang sementara dipegang oleh panitia adhoc.
5. Sidang Pleno dinyatakan sah apabila
dihadiri oleh ½ + 1 jumlah peserta.
6. Apabila ayat 5 tidak terpenuhi, maka
sidang diundur 2 x 30 menit dan setelah itu dinyatakan sah.
7. Pengambilan keputusan dilakukan
secara musyawarah mufakat dan apabila ini tidak terpenuhi maka keputusan
diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 7
Pengurus OSIS
Pengurus OSIS
1. Masa jabatan pengurus adalah 1 tahun
sejak pelantikan atau serah terima jabatan demisioner.
2. Pengurus sekurang-kurangnya terdiri
dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Koordinator Sekbid beserta
anggota-anggotanya.
Pasal 8
Tugas dan Wewenang Pengurus
Tugas dan Wewenang Pengurus
Tugas
Pengurus :
- Pengurus melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan
sesuai dengan AD/ART, hasil-hasil Sidang Pleno serta kebijakan organisasi
yang lain.
- Menyelenggarakan Sidang Pleno pada akhir kepengurusan.
- Menyampaikan pertanggung jawaban kepengurusan OSIS
selama 1 tahun masa jabatannya.
- Mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus dan atas
dasar ketetapan Kepala Sekolah.
Wewenang
Pengurus:
- Menentukan dan menjalankan
program kerja dan kebijakan organisasi lainnya.
- Mengangkat dan memberhentikan
anggota pengurus dan atas dasar ketetapan Kepala Sekolah.
BAB III
ALUMNI
ALUMNI
Pasal 9
Alumni
adalah anggota OSIS yang telah habis masa keanggotaannya.
BAB IV
KEUANGAN
Pasal 10
Mekanisme
iuran anggota ditetapkan oleh pengurus sesuai kesepakatan.
BAB V
ATRIBUT, LAMBANG DAN SIMBOL
ATRIBUT, LAMBANG DAN SIMBOL
Pasal 11
Atribut
OSIS banyak jenisnya termasuk lambang, bendera, scarft, stempel dan kartu
anggota.
1. Lambang OSIS
Ganbar Lambang OSIS:
a.
Bunga
bintang sudut lima dan lima kelopak daun bunga
Generasi muda adalah bunga harapan
bangsa dengan bentuk bintang sudut lima menunjukkan kemurnian jiwa siswa yang
berintikan Pancasila. Para siswa berdaya upaya melalui lima jalan dengan
kesungguhan hati, agar menjadi warga negara yang baik dan berguna. Kelima jalan
tersebut dilukiskan dalam bentuk lima kelopak daun bunga, yaitu : abdi, adab,
ajar, aktif dan amal.
b.
Buku
terbuka
Belajar keras menuntut ilmu
pengetahuan dan teknologi, merupakan sumbangsih siswa terhadap pembangunan
bangsa dan negara.
c.
Kunci
pas
Kemauan bekerja keras akan
menumbuhkan rasa percaya pada kemampuan diri dan bebas dari ketergantungan pada
belas kasihan orang lain, menyebabkan siswa berani mandiri. Kunci pas adalah
alat kerja yang dapat membuka semua permasalahan dan kunci pemecahan dari
segala kesulitan.
d.
Tangan
terbuka
Kesediaan menolong orang lain yang
lemah sesama siswa dan masyarakat yang memerlukan bantuan dan pertolongan, yang
menunjukkan adanya sikap mental siswa yang baik dan bertanggung jawab.
e.
Biduk
Biduk / perahu, yang melaju di
lautan hidup menuju masa depan yang lebih baik, yaitu tujuan nasional yang dicita-citakan.
f.
Pelangi
Merah Putih
Tujuan nasional yang dicita-citakan
adalah masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, yaitu Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang sejahtera baik material maupun spiritual.
g.
Tujuh
belas butir padi, Delapan lipatan pita, Empat buah kapas, Lima daun kapas
17-8-45 adalah peristiwa penegakan
jembatan emas kemerdekaan Indonesia mengandung nilai-nilai perjuangan ’45 yang
harus dihayati para siswa sebagai kader penerus perjuangan bangsa dan
pembangunan nasional. Kemerdekaan yang telah ditebus dengan mahal perlu diisi
dengan partisipasi penuh para siswa.
h.
Warna
Kuning.
Sebagai dasar lambang yaitu warna
kehormatan / agung. Suatu kehormatan bila generasi muda diberi kepercayaan
untuk berbuat baik dan bermanfaat melalui organisasi, untuk kepentingan dirinya
dan sesama mereka, sebagai salah satu sumbangsih nyata kepada tanah air, bangsa
dan negara.
i.
Warna
Coklat.
Warna tanah Indonesia, berpijak pada
kepribadian dan budaya sendiri serta rasa nasional Indonesia.
j.
Warna
Merah Putih.
Warna kebangsaan Indonenesia, dengan
hati yang suci, berani membela kebenaran.
2. Bendera OSIS
a. Warna dasar putih.
b. Berbentuk persegi panjang.
c. Isi : lambang OSIS
3. Stempel OSIS
a. Terdapat tulisan OSIS.
b. Berbentuk lingkaran.
c. Warna: biru.
BAB VI
PERUBAHAN AD / ART
PERUBAHAN AD / ART
Pasal 12
1. Perubahan AD / ART hanya dapat
dilakukan didalam Sidang Pleno siswa SMP Negeri 11 Denpasar Kecamatan
Denpasar Selatan Kota Denpasar Provinsi Bali Indonesia
2. Amandemen AD / ART atas persetujuan
peserta sidang melalui referendum.
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 13
Setiap
anggota dianggap telah mengetahui AD/ART ini setelah ditetapkan.
Pasal 14
Atribut
adalah kelengkapan sebagai identitas OSIS SMP Negeri 11 Denpasar Kecamatan
Denpasar Selatan Kota Denpasar Provinsi Bali Indonesia
Demikian
Rumusan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) OSIS SMP
Negeri 11 Denpasar Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar Provinsi Bali
Indonesia. Semoga dengan AD dan ART pelaksanaan kegiatan OSIS semakin lancar
tanpa hambatan.
Ketua MPK,
Ni Putu Sherinita Kasna Putri
NIS. 3154
|
Denpasar, 31 Oktober 2019
Ketua OSIS,
I Gede Aditya Dwijaya Putra
NIS. 3202
|
Mengetahui,
|
|
Waka Bidang Kesiswaan
I Made Balik, S.Pd
NIP. 19681231 199702 1 021
|
Pembina Umum OSIS
I Gusti Bagus Karnawa, BA
NIP. 19620202 198603 1 046
|
Menyetujui,
Kepala
SMP Negeri 11 Denpasar
Drs. I Putu Jaya, M.Psi
NIP. 19600810 198003 1 006
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar