Bali Simbar

Selasa, 05 Mei 2020

Materi Asassmen Pendidikan


MATERI AJAR ASASSMENT PENDIDIKAN
I WAYAN ADI UPADANA, S.PD.B., M.PD

A.    PENGERTIAN ASASSMENT PENDIDIKAN
Secara umum, asesmen dapat diartikan sebagai proses untuk mendapatkan informasi dalam bentuk apapun yang dapat digunakan untuk dasar pengambilan keputusan tentang siswa baik yang menyangkut kurikulumnya, program pembelajarannya, iklim sekolah maupun kebijakan-kebijakan sekolah. Keputusan tentang siswa ini termasuk bagaimana guru mengelola pembelajaran di kelas, bagaimana guru menempatkan siswa pada program-program pembelajaran yang berbeda, tingkatan tugas-tugas untuk siswa yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan masing-masing, bimbingan dan penyuluhan, dan saran untuk studi lanjut. Keputusan tentang kurikulum dan program sekolah termasuk pengambilan keputusan tentang efektifitas program dan langkah-langkah untuk meningkatkan kemampuan siswa dengan pengajaran remidi (remidial teaching). Keputusan untuk kebijakan pendidikan meliputi; kebijakan di tingkat sekolah, kabupaten maupun nasional.
Pembahasan tentang kompetensi untuk melakukan asesmen tentang siswa akan meliputi bagaimana guru mengkoleksi semua informasi untuk membantu siswa dalam mencapai target pembelajaran dengan berbagai teknik asesmen, baik teknik yang bersifat formal maupun nonformal, seperti teknik paper and pencil test, unjuk kerja siswa dalam menyelesaikan pekerjaan rumah, tugas-tugas di laboratorium maupun keaktifan diskusi selama proses pembelajaran. Semua informasi tersebut dianalisis untuk kepentingan laporan kemajuan siswa. Asesmen secara sederhana dapat diartikan sebagai proses pengukuran dan non pengukuran untuk memperoleh data karakteristik peserta didik dengan aturan tertentu. Dalam pelaksanaan asesmen pembelajaran, guru akan dihadapkan pada 3 (tiga) istilah yang sering dikacaukan pengertiannya, atau bahkan sering pula digunakan secara bersama yaitu istilah pengukuran, penilaian dan test. Untuk lebih jauh bisa memahami pelaksanaan asesmen pembelajaran secara keseluruhan, perlu dipahami dahulu perbedaan pengertian dan hubungan di antara ketiga istilah tersebut, dan bagaimana penggunaannya dalam asesmen pembelajaran.
Asesmen pendidikan adalah proses untuk mendapatkan informasi dalam bentuk apapun yang dapat digunakan untuk landasan pengambilan keputusan tentang siswa baik yang menyangkut kurikulumnya, program pembelajarannya, iklim sekolah maupun kebijakan-kebijakan sekolah. Keputusan tentang siswa ini termasuk bagaimana guru mengelola pembelajaran di kelas, bagaimana guru menempatkan siswa pada program-program pembelajaran yang berbeda, tingkatan tugas-tugas untuk siswa yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan masing-masing, bimbingan dan penyuluhan, dan mengarahkan mereka pada studi lanjut. Keputusan tentang kurikulum dan program sekolah, termasuk pengambilan keputusan tentang efektifitas program ataupun langkah-langkah untuk meningkatkan kemampuan siswa dengan remidial teaching. Kemudian, keputusan untuk kebijakan pendidikan menyangkut kebijakan di tingkat sekolah, kabupaten, maupun nasional. Sehingga ketika pembahasan tentang kompetensi untuk melakukan asesmen tentang siswa akan meliputi bagaimana guru mengkoleksi semua informasi untuk membantu siswa dalam mencapai target pembelajaran, sehingga teknik-teknik asesmen yang digunakan untuk mengkoleksi informasi ini, baik teknik yang bersifat formal maupun non formal dengan mengamati perilaku siswa dengan menggunakan paper and pencil test, unjuk kerja siswa dalam menyelesaikan pekerjaan rumah, tugas-tugas di laboratorium maupun keaktifan diskusi selama proses pembelajaran. Semua informasi tersebut dianalisis sebagai laporan kemajuan siswa.

B.     MANFAAT ASASSMENT
Asesmen dalam kegiatan pembelajaran bermanfaat untuk:
  1. Memberi penjelasan secara lengkap tentang target pembelajaran yang dapat dijelaskan; sebelum pendidik melakukan asesmen terhadap siswanya terlebih dulu harus mengetahui bagaimana tingkat pengetahuan siswa, informasi yang dibutuhkan tentang pengetahuan, keterampilan, dan performa siswa. Pengetahuan, keterampilan dan performa siswa yang dibutuhkan dalam pembelajaran disebut dengan target atau hasil pembelajaran;
  2. Memilih teknik asesmen untuk kebutuhan masing-masing siswa, bila mungkin guru dapat menggunakan beberapa indikator keberhasilan untuk setiap taget pembelajaran; masing masing target pembelajaran memerlukan pemilihan teknik asesmen yang berbeda, misalnya untuk dapat melakukan asesmen kemampuan siswa dalam pemecahan masalah dalam matematika tentu akan sangat berbeda dengan kemampuan membaca atau mendengarkan, dan berbeda pula untuk pemecahan masalah IPS yang memerlukan diskusi;
  3. Memilih teknik asesmen untuk setiap target pembelajaran, pemilihan teknik asesmen harus didasarkan pada kebutuhan praktis di lapangan dan efisiensi. Teknik asesmen ini harus dapat mengungkapkan kemampuan khusus serta untuk mengembangkan kemampuan siswa, sehingga ketika memilih teknik asesmen harus pula dipertimbangkan manfaatnya untuk umpan balik bagi siswa. Sebab itu, ketika melakukan interpretasi dari hasil asesmen haruslah dengan cermat, dengan menghindari berbagai keterbatasan yang bersumber dari subyektifitas pelaksana asesmen.

C.    TUJUAN DAN PENDEKATAN ASASSMENT
v  TUJUAN ASASSMENT
Menurut Salvia dan Ysseldyke seperti dikutip oleh Lerner (1988:54) dalam Dr.Mulyono Abdurrahman (1995), dalam kaitannya dengan upaya penanggulangan kesulitan belajar, asesmen dilakukan untuk lima keperluan, yaitu untuk (1) penyaringan (screening), (2) pengalihtanganan (referral), (3) klasifikasi (classification), (4) perencanaan pembelajaran (instructional planning), dan (5) pemantauan kemajuan belajar (monitoring pupil progress).
ü  Screening/penyaringan : Untuk mengidentifikasi anak-amak yang memiliki kebutuhan khusus.
ü  Diagnosis : Untuk menentukan jenis dan berat/ringannya kebutuhan khusus.
ü  Perencanaan program
ü  Penempatan
ü  Grading/Penilaian
ü  Evaluation
ü  Prediction : Untuk memperkirakan potensi atau kinerja anak atau kelompok anak dimasa datang.
ü  Guidance : Dapat digunakan untuk bimbingan sehubungan karir. 

v  PENDEKATAN ASASSMENT
Asesmen ini dapat dilakukan dengan dua pendekatan cara, yaitu dengan asesmen formal dan asesmen informal. Asesmen formal adalah asesmen dengan menggunakan tes standar atau tes baku yang sudah disusun sedemikian rupa oleh para ahli sehingga memiliki standar tertentu, sedangkan tes informal adalah penilaian dengan menganalisis hasil pekerjaan siswa atau dengan tes buatan guru (McLoughlin dan Lewis, 1986; Mercer dan Mercer, 1989; Abdurrahman, W., 2003:265; Wardani, 2007:8.25 ). 
*      Asesmen Formal 
Asesmen formal adalah asesmen standar atau asesmen yang menggunakan instrumen baku, misalnya WISC (tes kecerdasan), PMC, Basal Reading Tes Minosetta, dll. Instrumen tersebut telah mengalami standarisasi melalui eksperimen yang ketat dengan jumlah sampel yang sangat banyak.
*      Asesmen Informal 
Asesmen informal adalah asesmen yang dibuat dan dikembangkan oleh guru berdasarkan aspek-aspek perkembangan atau kurikulum yang berkaitan dengan kemampuan belajar anak. Misalnya wawancara, observasi, skala atau ranting skale, cheklist, dll.

D.    PENGUKURAN, EVALUASI, DAN TEST
v  Pengukuran
Secara sederhana pengukuran dapat diartikan sebagai kegiatan atau upaya yang dilakukan untuk memberikan angka-angka pada suatu gejala atau peristiwa, atau benda, sehingga hasil pengukuran akan selalu berupa angka. Alat untuk melakukan pengukuran ini dapat berupa alat ukur standar seperti meter, kilogram, liter dan sebagainya, termasuk ukuran-ukuran subyektif yang bersifat relatif, seperti depa, jengkal, “sebentar lagi”, dan lain-lain.
Dalam proses pembelajaran guru juga melakukan pengukuran terhadap proses dan hasil belajar yang hasilnya berupa angka-angka yang mencerminkan capaian dan proses dan hasil belajar tersebut. Angka 50, 75, atau 175 yang diperoleh dari hasil pengukuran proses dan hasil pembelajaran tersebut bersifat kuantitatif dan belum dapat memberikan makna apa-apa, karena belum menyatakan tingkat kualitas dari apa yang diukur. Angka hasil pengukuran ini biasa disebut dengan skor mentah. Angka hasil pengukuran baru mempunyai makna bila dibandingkan dengan kriteria atau patokan tertentu.

v  Evaluasi
Evaluasi adalah proses pemberian makna atau penetapan kualitas hasil pengukuran dengan cara membandingkan angka hasil pengukuran tersebut dengan kriteria tertentu. Kriteria sebagai pembanding dari proses dan hasil pembelajaran tersebut dapat ditentukan sebelum proses pengukuran atau dapat pula ditetapkan sesudah pelaksanaan pengukuran. Kriteria ini dapat berupa proses/kemampuan minimal yang dipersyaratkan, atau batas keberhasilan, dapat pula berupa kemampuan rata-rata unjuk kerja kelompok dan berbagai patokan yang lain. Kriteria yang berupa batas kriteria minimal yang telah ditetapkan sebelum pengukuran dan bersifat mutlak disebut dengan Penilaian Acuan Patokan atau Penilaian Acua Kriteria (PAP/PAK), sedang kriteria yang ditentukan setelah kegiatan pengukuran dilakukan dan didasarkan pada keadaan kelompok dan bersifat relatif disebut dengan Penialain Acuan Norma/ Penilaian Acuan Relatif (PAN/PAR).

v  Tes
Tes Adalah seperangkat tugas yang harus dikerjakan atau sejumlah pertanyaan yang harus dijawab oleh peserta didik untuk mengukur tingkat pemahaman dan penguasaannya terhadap cakupan materi yang dipersyaratkan dan sesuai dengan tujuan pengajaran tertentu. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya tes merupakan alat ukur yang sering digunakan dalam asesmen pembelajaran disamping alat ukur yang lain. Dalam melaksanakan proses asesmen pembelajaran, guru selalu berhadapan dengan konsep-konsep evaluasi, pengukuran, dan tes yang dalam penerapannya sering dilakukan secara simultan. Sebab itu, dalam praktik ketiganya sering tidak dirasakan pemisahannya, karena melakukan asesmen berarti telah pula melakukan ketiganya. Waktu melaksanakan asesmen guru pasti telah menciptakan alat ukur berupa tes maupun nontes seperti soal-soal ujian, observasi proses pembelajaran dan sebagainya. Melakukan pengukuran, yaitu mengukur atau memberi angka terhadap proses pembelajaran ataupun pekerjaan siswa sebagai hasil belajar yang merupakan cerminan tingkat penguasaan terhadap materi yang dipersyaratkan, kemudian membandingkan angka tersebut dengan kriteria tertentu yang berupa batas penguasaan minimum ataupun berupa kemampuan umum kelompok, sehingga munculah nilai yang mencerminkan kualitas proses dan hasil pembelajaran. Akhirnya diambillah keputusan oleh guru tentang kualitas proses dan hasil belajar.
Dengan uraian di atas, nampak jelas hubungan antara ketiga pengertian tersebut dalam kegiatan asesmen pembelajaran, meskipun sering dilakukan oleh guru secara simultan. Melakukan asesmen selalu diawali dengan menyusun tes atau nontes sebagai alat ukur, hasil pengukuran berupa angka bersifat kuantitatif belum bermakna bila tidak dilanjutkan dengan proses penilaian dengan membandingkan hasil pengukuran dengan kriteria tertentu sebagai landasan pengambilan keputusan dalam pembelajaran. Sebaliknya, penilaian (penentuan kualitas) tidak dapat dilakukan tanpa didahului dengan proses pengukuran.

E.     ASASSMENT SEBAGAI DASAR EVALUASI
Skor yang diperoleh sebagai hasil pengukuran hasil belajar dalam pelaksanaan asesmen seringkali belum bisa memberikan makna secara optimal, sebelum diberikan kualitas dengan membandingkan skor hasil pengukuran tersebut dengan kriteria tertentu. Kriteria atau pendekatan dalam evaluasi hasil belajar dapat berupa kriteria yang bersifat mutlak, kriteria relatif atau kriteria performance. Meskipun dalam pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi ditegaskan penggunaan Acuan Kriteria, tidaklah salah bila Anda sebagai pendidik mengetahui juga kriteria yang lain.
Penilaian Acuan Patokan atau Penilaian Acuan Kriteria (PAP/PAK)
Penilaian Acuan Patokan didasarkan pada kriteria baku/mutlak, yaitu kriteria yang telah ditetapkan sebelum pelaksanaan ujian dengan menetapkan batas lulus atau minimum passing level. Dengan pendekatan ini begitu koreksi dilakukan, pengajar segera dapat mengambil keputusan lulus atau tidak lulus serta nilai diperoleh. Dalam pendekatan kriteria dituntut penanganan yang lebih detail dan terencana sebelum proses pengajaran berlangsung, pengajar harus telah mengkomunikasikan cakupan materi pengajaran dan kriteria keberhasilan serta kompetensi yang harus dikuasai peserta didik yang tercermin dalam tujuan pengajaran atau Indikator pencapaian.
Penilaian Acuan Norma atau Penilaian Acuan Relatif (PAN/PAR)
Penilaian Acuan Norma didasarkan pada kriteria relatif, yakni pada kemampuan kelompok pada umumnya. Sehingga lulus dan tidaknya peserta uji yang ditunjukkan dengan kategori nilai A, B, C bergerak dalam batas yang relatif. Pada prinsipnya pendekatan norma menggunakan hukum yang ada pada kurva normal, yang dibentuk dengan mengikutsertakan semua skor hasil pengukuran yang diperoleh. Penentuan prestasi dan kedudukan siswa didasarkan pada Mean (rerata) dan Standard Deviasi (simpangan baku) dari keseluruhan skor yang diperoleh sekelompok mahasiswa, sehingga penilaian dan penetapan kriteria baru dapat ditetapkan setelah koreksi selesai dilakukan.
Penilaian dengan Pendekatan Performa (Performance). Pendekatan ini didasarkan pada performansi mahasiswa sebelumnya, sehingga lebih diarahkan pada pembinaan kemajuan belajar dari waktu ke waktu, untuk itu sangat diperlukan informasi tentang kemampuan awal siswa serta potensi dasar yang dimiliki. Pendekatan ini sangat cocok untuk pelaksanaan pengajaran remedial atau untuk latihan keterampilan tertentu dimana dalam kegiatan semacam ini kemajuan anak dari waktu ke waktu sangat perlu untuk diikuti dan dipantau secara teliti.
Masing-masing acuan penilaian memiliki kekurangan dan kelebihan. Dalam pelaksanaan, pengajar dapat menentukan sendiri kriteria mana yang dipilih dengan mempertimbangkan berbagai faktor terutama kondisi kelompok peserta uji, sistem pendidikan yang ada, tingkat kemampuan yang diungkap, tujuan penilaian dan berbagai pertimbangan lain sesuai dengan situasi kondisi.

F.     PELAKSANAAN ASASSMENT DAN PENILAIAN HASIL BELAJAR
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19, Tahun 2005 (PP No. 19/2005), penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas; (1) penilaian hasil belajar oleh pendidik, (2) penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan (3) penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
v  Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Penilaian oleh pendidik ini digunakan untuk (1) menilai pencapaian kompetensi peserta didik, (b) bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan (c) memperbaiki proses pembelajaran.

v  Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. Penilaian hasil belajar ini berlaku untuk mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan merupakan penilaian akhir untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Penilaian akhir mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik oleh pendidik. Dilaksanakan untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi dilakukan melalui ujian sekolah/madrasah untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Untuk dapat mengikuti ujian sekolah/madrasah, peserta didik harus mendapatkan nilai yang sama atau lebih besar dari nilai batas ambang kompetensi yang dirumuskan oleh BSNP pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, serta kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.

v  Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah
Penilaian hasil belajar oleh pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk ujian nasional. Ujian nasional dilakukan secara obyektif, berkeadilan, akuntabel, dan diadakan sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun pelajaran.



G.    TEKNIK ASASSMENT
Dilihat dari tekniknya, asesmen proses dan hasil belajar dibedakan menjadi dua macam yaitu dengan Teknik Tes dan Non Tes namun pada umumnya pengajar lebih banyak menggunakan tes sebagai alat ukur dengan rasional bahwa tingkat obyektivitas evaluasi lebih terjamin, hal ini tidak sepenuhnya benar.
  1. Teknik tes adalah seperangkat tugas yang harus dikerjakan oleh orang yang dites, dan berdasarkan hasil menunaikan tugas-tugas tersebut, akan dapat ditarik kesimpulan tentang aspek tertentu pada orang tersebut. Tes sebagai alat ukur sangat banyak macamnya dan luas penggunaannya.
  2. Teknik nontes dapat dilakukan dengan observasi baik secara langsung ataupun tak langsung, angket ataupun wawancara. Dapat pula dilakukan dengan Sosiometri, teknik non tes digunakan sebagai pelengkap dan digunakan sebagai pertimbangan tambahan dalam pengambilan keputusan penentuan kualitas hasil belajar, teknik ini dapat bersifat lebih menyeluruh pada semua aspek kehidupan anak. Dalam KBK teknik nontes disarankan untuk banyak digunakan.

H.    ASASSMENT UNTUK PEMBELAJARAN (ASSESSMENT FOR LEARNING)
Istilah Assessment for Learning (AfL) tidak populer bagi kalangan pendidik di Indonesia karena kebanyakan guru berpikir bahwa asesmen hanyalah bagian pelengkap dari suatu proses belajar. Guru melakukan asesmen ketika akan melakukan penilaian untuk siswa pada bagian akhir dari program pengajaran, biasanya dilakukan melalui ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
Padahal salah satu bagian vital dari proses pendidikan adalah asesmen guna mengetahui bagaimana kualitas pembelajaran siswa. Satu hal yang juga perlu diingat bahwa asesmen merupakan jalan untuk mengajar secara lebih efektif dengan mengetahui secara pasti apa yang diketahui siswa dan apa yang belum diketahui siswa.
Asesmen untuk pembelajaran (assessment for learning) didasarkan pada ide bahwa siswa akan memperbaiki pembelajaran mereka jika mereka memahami tujuan pembelajarannya.
Elemen-elemen kunci dari assessment for learning adalah:
  1. Penggunaan metode bertanya yang efektif
  2. Umpan balik terhadap pekerjaan yang diakses
  3. Tujuan pembelajaran yang dirumuskan bersama antara guru dan siswa
  4. Peer and self-assessment
  5. Penggunaan asesmen untuk merencanakan pembelajaran
Dengan demikian guru tidak hanya memberikan skor atau nilai, tetapi juga memberikan komentar terhadap tugas atau pekerjaan yang telah dikerjakan siswa. Komentar yang diberikan guru hendaknya dapat menuntun siswa bagaimana cara memperbaiki pekerjaannya. Assessment for learning tidak hanya menyangkut bagaimana kualitas pekerjaan siswa, tetapi juga mengenai cara guru menggunakan asesmen. Guru harusnya menggunakan asesmen untuk merencanakan pelajaran, mengidentifikasi kebutuhan siswa dalam pembelajaran dan mengajarkan kembali materi-materi yang belum dipahami dengan baik oleh siswa. Agar efektif, assessment for learning hendaknya menjadi bagian sentral dalam proses pembelajaran di kelas. Hal ini dapat dimulai dengan merumuskan tujuan pembelajaran bersama-sama antara guru dan siswa. Dengan demikian, siswa menyadari tujuan belajarnya pada suatu materi pelajaran. Kriteria asesmen juga harus jelas bukan hanya bagi guru, tetapi juga bagi siswa. Siswa perlu untuk mengetahui apa yang dinilai guru ketika mengakses pekerjaan siswa dan apa dasar yang menjadi pertimbangan guru untuk menentukan keputusan terhadap pekerjaan siswa yang diakses tersebut.
Hal ini sesuai dengan siklus asesmen seperti tampak pada gambar dibawah ini.
Siklus asesmen dapat berjalan efektif jika asesmen dilakukan secara kontinyu, melalui day-to-day assessment dan periodic assessment. Day-to-day assessment dapat dilakukan sebagai sisipan dalam proses pembelajaran; observasi, diskusi, tanya jawab dan menganalisis pekerjaan siswa. Sementara, periodic assessment dilakukan dua atau tiga kali dalam setahun. Metode assessment for learning menjadi tren di beberapa sekolah di Inggris adalah metode traffic light. Metode tersebut digunakan guru untuk mengecek pemahaman siswa terhadap materi yang diajarkan dengan cara mengangkat kartu berwarna merah, hijau, atau kuning. Kartu hijau menandakan bahwa siswa memahami materi dengan baik, sebaliknya untuk kartu warna merah. Kartu kuning menunjukkan bahwa masih ada bagian dari materi yang belum dipahami siswa. Memang, untuk memulai assessment for learning memerlukan perubahan kultur di sekolah dan sistem pendidikan. Terlebih jika selama ini dalam sistem pendidikan kita asesmen dilakukan dengan tujuan untuk menyeleksi dan menyortir siswa ke dalam kelompok kemampuan tinggi dan kemampuan rendah.

I.       ASASSMENT KOMPETENSI SISWA KEMENDIKBUD RI
Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengembangkan Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia (AKSI) untuk mengidentifikasi capaian belajar siswa. Asesmen evaluasi belajar ini menjadi penting untuk mengidentifikasi capaian kemampuan siswa, khususnya kemampuan dalam hal membaca. Assesmen kompetensi ini digunakan untuk melengkapi Ujian Nasional (UN) sebagai platform evaluasi belajar pada level kognitif. “UN itu evaluasi belajar pada level kognitif dasar atau basic of cognitive, sehingga kita melengkapi dengan Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia atau AKSI.”
Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia (AKSI) merupakan program pemetaan capaian pendidikan untuk memantau mutu pendidikan secara nasional atau daerah yang menggambarkan pencapaian kemampuan siswa. Asesmen ini untuk membantu guru mendiagnosa kemampuan siswa pada topik-topik yang substansial, dan dapat memperkaya penilaian formatif di sekolah. Asesmen ini juga digunakan untuk mengukur kemampuan siswa dalam membaca bacaan sederhana sebagai dasar perkembangan siswa ke level selanjutnya. Dikhawatirkan kalau tidak bisa membaca simple text (bacaan sederhana) itu nanti progres berikutnya untuk belajar akan terhambat. Dari Kemendikbud melalui assesment kemampuan membacan di tes sejak kelas dua. Ketika siswa teridentifikasi tidak bisa membaca di kelas dua, maka masih ada waktu selama setahun atau dua tahun hingga mencapai usia 10 tahun (setara kelas empat Sekolah Dasar) sudah memiliki kemampuan yang cukup untuk membaca.
Menurut Data World Bank Global, sebanyak 53 persen anak di seluruh negara berpenghasilan rendah dan mengalami tantangan krisis pembelajaran (learning poverty). Tantangan ini merupakan kondisi ketidakmampuan anak pada usia 10 tahun dalam membaca dan memahami cerita sederhana. Hal ini mengemuka saat Kemendikbud dan World Bank Global berdiskusi mengenai tantangan dan evaluasi pendidikan Indonesia, di Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Dalam kesempatan ini, dikemukakan masih ada ancaman krisis pembelajaran di Indonesia khususnya di daerah 3T. "Ada di daerah-daerah remote, tapi jumlah untuk Indonesia tidak separah yang digambarkan tadi, 53 persen, Indonesia tidak sebesar itu," jelasnya. Direktur World Bank Global, Jaime Saavedra, mengatakan saat ini perlu penanganan terhadap krisis pembelajaran terutama kemampuan membaca sebagai inti dari pelaksanaan pembangunan berkelanjutan di masa depan. Kemampuan membaca menjadi kemampuan mendasar yang harus dipenuhi bagi setiap sistem pendidikan di tingkat pendidikan dasar. Mengatakan ketidakmampuan membaca dapat mempengaruhi pemahaman bahan ajar pada level selanjutnya. Krisis pembelajaran ditemukan di beberapa negara yang berpenghasilan rendah, yaitu Afrika Sub Sahara sebesar 87 persen, Asia Timur Tengah sebesar 63 persen, Asia Selatan sebesar 58 persen, Amerika Latin dan Caribbean sebesar 51 persen, Asia Timur dan Pasific sebesar 21 persen, serta Eropa dan Asia Tengah sebesar 13 persen.
Dari Kemendikbud Ujian Nasional diganti dengan Asassment Kompetensi dan Survey Karakter. Dalam hal ini yang nantinya akan dijadikan penilaian adalah Literasi, Numerasi dan Survey Karakter. Survei karakter merupakan penilaian sikap peserta didik selama mengikuti jenjang Pendidikan. Dalam hal ini ada beberapa penilaia sikap yang dilakukan seperti pembelajaran PPK (penguatan Pendidikan karakter) yang terdiri dari 5 karakter umum, yakni : religius, nasionalis, gotong royong, mandiri, dan integritas. Literasi merupakan seperangkat kemampuan dan keterampilan individu dalam membaca, menulis, berbicara, menghitung dan memecahkan masalah pada tingkat keahlian tertentu yang diperlukan dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga, literasi tidak bisa dilepaskan dari kemampuan berbahasa.
Numerasi merupakan pengetahuan dan kecakapan untuk (a) menggunakan berbagai macam angka dan simbol-simbol yang terkait dengan matematika dasar untuk memecahkan masalah praktis dalam berbagai macam konteks kehidupan sehari-hari dan (b) menganalisis informasi yang ditampilkan dalam berbagai bentuk (grafik, tabel, bagan, dsb.) lalu menggunakan interpretasi hasil analisis tersebut untuk memprediksi dan mengambil keputusan. Secara sederhana, numerasi dapat diartikan sebagai kemampuan untuk mengaplikasikan konsep bilangan dan keterampilan operasi hitung di dalam kehidupan sehari-hari (misalnya, di rumah, pekerjaan, dan partisipasi dalam kehidupan masyarakat dan sebagai warga negara) dan kemampuan untuk menginterpretasi informasi kuantitatif yang terdapat di sekeliling kita. Kemampuan ini ditunjukkan dengan kenyamanan terhadap bilangan dan cakap menggunakan keterampilan matematika secara praktis untuk memenuhi tuntutan kehidupan. Kemampuan ini juga merujuk pada apresiasi dan pemahaman informasi yang dinyatakan secara matematis, misalnya grafik, bagan, dan tabel.

DAFTAR PUSTAKA
2.      https://www.silabus.web.id/konsep-dasar-asesmen-pembelajaran/ (Diakses Tanggal, 4 Mei 2020).
3.      http://dakubelajar.blogspot.com/2012/09/asesmen-abk.html (Diakses Tanggal, 4 Mei 2020).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar